A. TUGAS
DAN FUNGSI DOKTER DAN PERAWAT
a.
Tugas
dan fungsi dokter
a.
Melakukan pemeriksaan pada pasien
untuk mendiagnosa penyakit pasien secara cepat dan memberikan terapi secara
cepat dan tepat.
b.
Memberikan terapi untuk kesembuhan
penyakit pasien.
c.
Memberikan pelayanan kedokteran secara
aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit.
d.
Menangani penyakit akut dan kronik.
e.
Menyelenggarakan rekam medis yang
memenuhi standar.
f.
Melakukan tindakan tahap awal kasus
berat agar siap dikirim ke RS.
g.
Tetap bertanggung-jawab atas pasien
yang dirujukan ke Dokter Spesialis atau dirawat di RS dan memantau pasien yang
telah dirujuk atau di konsultasikan.
h.
Bertindak sebagai mitra, penasihat
dan konsultan bagi pasiennya.
i.
Memberikan nasihat untuk perawatan
dan pemeliharaan sebagai pencegahan sakit.
j.
Seiring dengan perkembangan ilmu
kedokteran, pengobatan pasien sekarang harus komprehensif, mencakup promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dokter berhak dan juga berkewajiban
melakukan tindakan tersebut untuk kesehatan pasien. Tindakan promotif misalnya
memberikan ceramah, preventif misalnya melakukan vaksinasi, kuratif memberikan
obat/ tindakan operasi, rehabilitatif misalnya rehabilitasi medis.
k.
Membina keluarga pasien untuk
berpartisipasi dalam upaya peningkatan taraf kesehatan, pencegahan penyakit,
pengobatan dan rehabilitasi.Mawas diri dan mengembangkan diri/ belajar
sepanjang hayat dan melakukan penelitian untuk mengembangkan ilmu kedokteran.